PPKM darurat yang dilakukan pemerintah sudah beberapa kali mengalami perpanjangan dengan nama yang berbeda-beda, mulai dari PSBB hingga PPKM level 2-4 yang berakhir pada 23 Agustus 2021. Berakhirnya PPKM level 2-4 menimbulkan pertanyaan apakah PPKM masih akan terus dilakukan oleh Pemerintah?
Berlanjut atau tidaknya penerapan PPKM jika menilik pada track kasus COVID-19 di Indonesia yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bapak Luhut Binsar Panjaitan yang menyebutkan bahwa tren penurunan kasus COVID-19 terjadi pada positivity rate, perawatan pasien, kasus konfirmasi dan angka kematian pada hampir seluruh provinsi di Jawa dan Bali, Senin 16/8/2021 (m.liputan6.com). Dari pernyataan tersebut, telah terlihat keberhasilan dari PPKM yang dilaksanakan Pemerintah dalam menekan angka penyebaran COVID-19. Namun tentunya ada konsekuensi lain dari diterapkannya perpanjangan PPKM yang terjadi di berbagai dimensi, salah satunya ekonomi.
PPKM sendiri berimbas sangat besar bagi dunia ekonomi di Indonesia, beberapa dampak dari PPKM diantaranya menyebabkan pertumbuhan ekonomi yang melambat dikarenakan adanya pembatasan kegiatan ekonomi, banyak sektor ekonomi yang berhenti beroperasi, serta mobilitas yang terganggu. Masalah-masalah tersebut memaksa masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengatur pengeluarannya sehingga tingkat konsumsi masyarakat pun melambat. Masalahnya jika kondisi PPKM ini terus berlanjut sektor ekonomi dikhawatirkan akan mengalami penurunan yang besar. Hal ini menimbulkan banyak perdebatan, ada yang setuju PPKM terus diterapkan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 dan ada yang kontra PPKM terus diterapkan karena khawatir akan terjadi penurunan pada sektor ekonomi yang lebih serius.
Untuk itu penerapan PPKM haruslah mengacu pada kondisi masyarakat saat ini dan dengan perhitungan dari berbagai dimensi salah satunya dari segi ekonomi. Baik diperpanjang ataupun tidak semua kebijakan yang ditetapkan nantinya diharapkan tidak membebani masyarakat.
Oleh : Salshabilla Berliana